Macam Macam Air yang Sah Digunakan Bersuci dan Pembagiannya


Kapanpun dan dimanapun, setiap hari kita akan berhubungan dengan air. Karena air erat kaitannya sebagai alat untuk Thoharoh mensucikan. Kenyataannya memang benar kan? Mulai dari bangun tidur cuci muka, mandi, wudhu', dan kegiatan kebersihan lain yang pasti membutuhkan air. 

Menjaga kebersihan bisa dibilang hal yang sepele untuk dilakukan dalam kehidupan sehari hari. Tetapi apakah air yang digunakan itu bersih? terlebih lagi apakah di jamin kesuciannya? Karena kita juga tidak asal membersihkan, bisa jadi yang terlihat bersih tetapi belum tentu suci. Dari sini kita perlu memperhatikan jenis jenis air yang dipakai dan pembagiannya. Emangnya apa aja sih? yuk di simak!!!


Pembagian Jenis Jenis Air

1. Air Suci dan Mensucikan (Air Mutlaq)
    Air yang suci dan mensucikan merupakan kategori air yang tidak hanya jelas    kesuciannya, tetapi juga dapat mensucikan sesuatu. Emangnya air yang seperti apa sih dalam kategori ini?

     7 macam air yang sah digunakan untuk bersuci :

- Air hujan (air yang berasal dari langit)
- Air yang berasal dari laut (meskipun asin)
- Air sungai meskipun tawar (bengawan)
- Air sumur
- Air yang berasal dari mata air
- Air dari salju/es
- Air embun

Eeiittss... tidak sampai disini, ketujuh macam air tersebut dikelompokkan menjadi 4 bagian.

Yang pertama sudah jelas dalam kategori ini yaitu, Air Mutlaq (Ma'ul Mutlaq) yakni air yang suci dan mensucikan, dapat mensucikan air lainnya, tidak makruh digunakan dan tidak isti'mal (air yang sudah digunakan).

Dan yang kedua yaitu...


2. Air Suci dan Mensucikan tetapi Makruh jika untuk Mensucikan Badan
     
     Air ini merupakan air suci dan mensucikan tetapi makruh jika digunakan untuk mensucikan badan saja, sebaliknya tidak dimakruhkan jika digunakan untuk mensucikan yang lain seperti mencuci baju dll. Emangnya air seperti apa sih? Yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari.

     Menurut pandangan Syara' (syariat), yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat (wadah) selain yang terbuat dari emas dan perak, maka hukum air ini menjadi makruh. Jadi jika air tersebut ditempatkan didalam wadah yang terbuat selain emas dan perak maka hukumnya makruh. Sebaliknya apabila air tersebut kembali dingin, maka hukumnya tidak makruh.

     Menurut Imam Nawawi, beliau berpendirian bahwa air tersebut hukumnya mutlaq tidak makruh, akan tetapi justru makruh jika menggunakan air yang sangat panas atau dingin sekali.


3. Air Suci tetapi tidak Mensucikan (Air Musta'mal)
      
    Air Musta'mal ini suci, tapi kok tidak bisa untuk mensucikan sesuatu seperti menghilangkan hadas/najis?

Jadi air yang asalnya mutlaq (suci mensucikan) menjadi musta'mal karena, air ini kemasukan perkara yang suci (meskipun itu sabun) yang dapat merubah warna, rasa dan bau (seperti kopi), maka air tersebut tidak bisa untuk mensucikan meskipun perkara yang mencampuri air tersebut itu suci. Logikanya... mentang mentang kopi itu suci, apakah kita juga harus menggunakan kopi untuk bersuci? kan ya nggak mungkin, bisa bisa disamperin semut nanti hehe. 

Kesimpulannya, apapun yang dapat mengubah sifatnya air mulai dari warna, rasa dan baunya meskipun perkara yang mencampuri air tersebut suci, maka air tersebut (air musta'mal) tidak dapat untuk mensucikan. Jadi, air dalam kategori ini hanya bisa untuk dijadikan sebagai konsumsi seperti Kopi, Teh dll. Mentang-mentang air yang tercampur sabun dan dihukumi air musta'mal juga harus diminum, ya enggak lah ntar tewas lagi hehe.

Permasalahan yang sering kita jumpai dalam konteks ini 

Mencuci Piring
Jika kamu masih menggunakan tempat mencucikan piring seperti timba yang diisi air, maka ini yang perlu diperhatikan :
  1. Gunakan wadah/tempat air yang suci
  2. Hindari tercampurnya sabun dengan wadah air yang ada didekatnya, karena dapat menjadikan air menjadi air musta'mal dan tidak bisa digunakan untuk membersihkan meskipun tercampur dengan barang yang suci sekalipun.
  3. Hindari memasukkan piring yang kotor kedalam air, seperti di atas hal ini juga dapat menyebabkan air tersebut menjadi air musta'mal.
  4. Sebaliknya bilaslah piringmu dengan air yang ada diwadah tersebut dengan menggunakan gayung atau semacamnya. Karena dalam hal ini air yang didatangkan ke piring bukan malah sebaliknya piring yang mendatangi air.
  5. Selamat bagi user wastafel, karena paling tidak air dari keran tersebut dapat terjaga kesuciannya, karena dalam hal ini air tersebut tidak tercampur dengan piring atau barang  yang lain dan air yang mengenai piring dapat langsung terbuang. Tapi harus dicuci sampai bersih piringnya ya.

4. Air Yang Terkena Najis (Air Mutanajis)

Air Mutanajis merupakan air yang tidak bisa untuk mensucikan karena terkena najis, seperti terkena air kencing, kotoran, bangkai dll.
Tetapi kita perlu mempertimbangkan hal yang lain sebelum menghukumi air tersebut, seperti dibawah ini :

Volume Air
  1. Jika air yang kemasukan najis kurang dari 2 Qullah. Maka air tersebut dihukumi air Mutanajis
  2. Sebaliknya, jika air yang kemasukan najis lebih dari 2 Qullah, tetapi najis disini dapat mengubah sifat air tersebut, maka air ini dihukumi Air Mutanajis
Emangnya apa dan berapa sih 2 Qullah itu?
2 Qullah merupakan istilah yang digunakan untuk ukuran volume air. Memang istilah ini sangat asing di telinga kita, karena Qullah adalah ukuran volume air yang digunakan dimasa Rasulullah SAW masih hidup. Selain itu, ukuran 2 Qullah ini setara dengan 500 Rithl (bukan liter) Negara Baghdad.

Lantas berapakah jika dihitung dengan satuan liter?
Para Ulama' kontemporer mencoba mengukurnya dengan satuan zaman sekarang dan ternyata hasilnya kira kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

Hal yang Mencampuri
  1. Jika ada air yang kemasukan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya seperti lalat, semut, nyamuk dll. Maka air tersebut tetap suci asalkan tidak ada yang mendatangkan hewan tersebut (datang dengan sendirinya) dan tidak mengubah sifat air yang dimasukinya, maka air tersebut tetap suci.
  2. Jika kemasukan najis, maka sudah jelas tinggal membandingkan volume air dan mengamati apakah air tersebut berubah sifatnya mulai dari warna, rasa dan baunya.

Sebenarnya ada tambahan jenis air lagi, tetapi Mushonnif meninggalkan jenis air yang kelima ini yaitu
Air yang Suci tetapi diharamkan untuk bersuci, seperti air ghosob (air yang tidak izin kepada pemiliknya) dan air yang dikhususkan untuk diminum tetapi malah dibuat untuk bersuci.


Share Artikel ini ke teman-teman mu agar banyak yang belajar ilmu Agama Islam!!!


-- Wallahu A'lam Bisshowab --
Sumber: Syarah Fathul Qarib Al-Mujib
Karangan Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dari Madzhab Imam Syafi'i


 *Jika menemukan kesalahan dalam artikel ini dari segi penulisan maupun penafsiran, silahkan berkomentar atau mengunjungi halaman Contact Saya untuk informasi lebih lanjut.


Muhammad Rizky Tri Cahayana Seorang santri yang ingin menyampaikan ilmu dengan menulis artikel dan membuat konten youtube

1 Komentar untuk "Macam Macam Air yang Sah Digunakan Bersuci dan Pembagiannya"

Unknown mengatakan...

Setelah membaca keseluruhan isi blog ini, saya lebih semangat lagi dalam belajar ilmu agama islam
semangat bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel